Total Tayangan Halaman

Sabtu, 28 Mei 2011

masa'il fiqh (hukum undian)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sangat banyak permasalahan sosial keagamaan yang terjadi pada zaman modern sekarang yang memerlukan penyelesaian yang menyeluruh dan kompleks. Salah satu permasalahan itu adalah kekeliruan masyarakat tentang undian berhadiah, baik itu berupa kupon maupun kuis (SMS) yang sering tayang di televisi. Masih banyak dari masyarakat yang menganggap sepele hal tersebut, dan menyatakan bahwa itu merupakan hal yang lumrah. Padahal, jika ditilik lebih jauh, undian semacam ini bisa jadi mengandung unsur judi, yang sudah sangat jelas diharamkan.
Oleh karena itu, dalam makalah ini, akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan undian tersebut. Apakah undian ini memang hal yang sepele, ataukah hal yang sangat berpengaruh, dan harus di ketahui boleh atau tidaknya.
B. Rumusan masalah
1. Apakah hukum-hukum tentang undian itu?
2. Bagaimanakah macam dari undian itu?
3. Bagaimana tentang hadiah ibadah haji?
4. Bagaimanakah Qoul Ulama, Kaidah Fiqh Dan Fatwa MUI Tentang Undian Dan Sms (Kuis) Berhadiah?






BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum-Hukum Tentang Undian
Sebelum melangkah pada undian, kita harus tahu dulu pengertian dari judi, yang merupakan latar belakang dari undian. Judi adalah segala bentuk permainan dengan pertaruhan (uang atau lainnya) yang sifatnya adu untung dan tidak rasional .
Tidak diperbolehkannya pertaruhan, apabila seorang diantara yang bertaruh menang lalu dia mendapatkan taruhan itu, sedang bila dia kalah maka dia berhutang kepada temannya, sebab hal tersebut termasuk ke dalam perjudian yang diharamkan . Dan hal ini pun berlaku dalam di bolehkan dan dilarangnya undian.
Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang berkaitan dengan hal itu. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor”.
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
                                     
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada :
“Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka hendaknya ia bershodaqah.” Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya. Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan ; dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar berserta hukumnya.
B. Macam-Macam Undian
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian:
1. Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
2. Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP, Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukum Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :
a. Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
b. Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
a) Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
b) Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/pruduk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alas an pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.
3. Undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang
mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. Undian bentuk ini pun merupakan sebuah perbuatan judi, baik bersifat langsung maupun tak langsung karena judi merupakan kegiatan untuk mengambil keuntungan, yang dapat mematikan kekreatifan para penjudi itu.
C. Hadiah Ibadah Haji
Berbicara tentang hadiah ibadah haji, tergantung bagaimana mekanisme untuk mendapatkan hadiah tersebut. Ini semua tergantung dari termasuk pada bagian undian yang mana yang menghadiahkan ibadah haji ini. Jika undian yang menghadiahkan ibadah haji ini termasuk pada undian yang tanpa syarat, maka sesuai dengan uraian diatas, maka hadiah ibadah haji ini halal dan bisa dinikmati. Jika pun undian yang menghadiahkan ibadah haji ini termasuk pada kategori undian dengan syarat membeli barang, maka hukumnya sesuai dengan tarjih uraian diatas. Dan jika undian yang menghadiahkan ibadah haji ini berbentuk undian dengan mengeluarkan biaya, maka hukumnya haram dan hadiah ibadah haji yang dihadiahkan itu pula menjadi haram, karna termasuk dalam perbuatan judi.
D. Qoul Ulama, Kaidah Fiqh Dan Fatwa MUI Tentang Undian Dan Sms (Kuis) Berhadiah
1. Qoul ulama
Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
2. Kaidah Fiqih
Salah satu kaidah fiqih menyebutkan bahwa:
”Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan” (Moh. Adib Asri, 1977).
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
3. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi .
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
Berikut adalah Keputusan Komisi B Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se - Indonesia II Tahun 2006 tentang Masa'il Waqityyah Mu'ashirah :
a. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf:
a) Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
b) Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.
c) Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus
d) Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
e) Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar.
f) Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.
b. SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya
c. Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.
d. Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.





BAB III
KESIMPULAN

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa undian secara umum terbagi menjadi tiga, yatiu: undian tanpa syarat, undian dengan syarat membeli barang dan undian dengan biaya. Dari ketiga undian tersebut, yang pasti keharamannya adalah undian dengan biaya karena sudah merupakan judi.



B. Daftar Pustaka
Ali, zainuddin. 2007. Hokum pidana islam, sinar grafika: Jakarta
Sabiq, sayyid. 1996. Fiqih sunnah 14, alma’arif: bandung
Hawari, dadang. 2000. Mo-limo, PT dana bakti prima yasa: Yogyakarta
www.google.com/beberapa-hukum-berkaitan-dengan-undian// di unduh 18, 05 2011
www.google.com/undian// di unduh 18, 05 2011
www.antara.co.id,2006 diunduh 18, 05 2011